MenurutPeraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dengankata lain, suatu pemerintahan dikatakan transparan apabila dalam penyelenggaraan pemerintah terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan Sebagai contoh yang menerapkan asas transparan ini adalah pemimpin DKI jakarta (jokowi) beliau sangat terbuka pada rakyat dan sangat rendah hati unuk menerima kritikan dari rakyat. Dalampelayanan prima kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan. Standart pelayanan adalah ukuran yang telah ditentukan sebagai suatu pembakuan pelayanan yang baik, dengan memperhatikan baku mutu pelayanan (LAN RI 2004). penyelenggaraanpemerintahan Indonesia sarat dengan politisasi birokrasi, dimana kedudukan birokrasi tidak dapat bersifat netral terhadap kekuatan-kekuatan politik yang bermain dalam pemerintahan. Pengangkatan jabatan ASN dipilih dan dipromosikan bukan berdasarkan sistem merit tetapi lebih disebabkan oleh politisasi birokrasi, Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.

dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah